KABINET HARMONIS BEM FK UNS
PERIODE 2012/ 2013
VISI:
Mewujudkan BEM FK UNS sebagai wadah pengembangan potensi SDM dan memfasilitasi kepentingan mahasiswa dalam menjaga eksistensi mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS yang unggul secara akademik dan non akademik sebagai insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
MISI:
- Melanjutkan dan menyempurnakan program yang sudah ada secara selektif, berlandaskan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.
- Mewujudkan BEM FK UNS sebagai lembaga yang melakukan pelayanan dengan menggali, mengkaji, dan menyalurkan kepentingan mahasiswa.
- Meningkatkan kinerja dan eksistensi BEM sebaga lembaga eksekutif dalam tataran keorganisasian di FK UNS
- Memberdayakan potensi mahasiswa untuk berkontribusi nyata dalam kegiatan kemahasiswaan dan keorganisasian mahasiswa.
- Penyempurnaan sistem kaderisasi yang berkelanjutan bagi organisasi dan penerapan sistem Open Recruitment
- Menciptakan suasana internal organisasi yang kondusif dan membangun serta membina interaksi dan kerjasama dengan eksternal organisasi.
- Meningkatkan kesiapan mahasiswa pre klinik untuk memasuki masa dokter muda dan memfasilitasi kebutuhan informasi dokter muda tentang dunia kedokteran terkini.
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET
PERIODE 2012/2013
MUKADIMAH
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur.
Mahasiswa sebagai warga negara yang berperan aktif dalam perjuangan dan pergerakan kemerdekaan, sadar akan hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawabnya kepada umat manusia dan bangsa sebagai insan akademis yang profesional. Perjuangan pergerakan mahasiswa akan selalu ada sebagai agen perubah, kekuatan moral, dan bekal masa depan untuk mengusung cita-cita perjuangan bangsa. Maka dari itu untuk mewujudkan keinginan luhur tersebut diperlukan sebuah wadah bersama yang menampung dan mengkoordinasikan segala kegiatan mahasiswa khususnya di lingkup Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, yang bertujuan mempersatukan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret dan juga sebagai wadah dalam membina mahasiswa FK UNS menuju terwujudnya mahasiswa yang beriman dan bertakwa, mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas tinggi, memadukan segenap kompetensi mahasiswa FK UNS dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa demi terwujudnya stabilitas kehidupan mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pembangunan Negara Indonesia terutama di lingkup FK UNS. Wadah ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret.
Meyakini bahwa tujuan dan cita-cita mahasiswa FK UNS hanya didapat atas petunjuk Allah Yang Maha Pemberi Petunjuk disertai usaha-usaha teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, kami mahasiswa FK UNS bersatu, menghimpun diri dalam Badan Eksekutif Mahasiswa FK UNS yang digerakan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Badan Eksekutif Mahasiswa FK UNS adalah satu-satunya lembaga eksekutif mahasiswa yang berada di FK UNS dan bertanggung jawab kepada Dewan Mahasiswa (DEMA) FK UNS sebagaimana termaktub dalam AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) FK UNS.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (BEM FK UNS). Dalam bahasa Inggris disebut Medical Students Executive Board of Sebelas Maret University.
Pasal 3
BEM FK UNS didirikan pada 24 Februari 1993
Pasal 4
BEM FK UNS berkedudukan di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret.
BAB III
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 5
BEM FK UNS berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kekeluargaan, Intelektual, Keadilan, Profesionalisme, Manfaat dan Kesejahteraan.
Pasal 6
BEM FK UNS berlandaskan:
– Idiil : Pancasila
– Konstitusional : AD/ART BEM FK UNS
– Operasional : GBHO BEM FK UNS
Pasal 7
BEM FK UNS bersifat Demokratis, Aspiratif, Solutif, Edukatif, dan Pergerakan sebagai pengemban amanah dari Dewan Mahasiswa (DEMA) FK UNS.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 8
BEM FK UNS bertujuan:
- 1. Menjalankan amanah sebagaimana termaktub dalam AD/ART KBM FK UNS yaitu mewujudkan insan akademis yang kreatif dan inovatif, mengabdi yang didasari keimanan, ketaqwaan, memiliki integritas serta memperjuangkan nilai-nilai idealisme mahasiswa.
- 2. Sebagai wadah pemersatu mahasiswa di FK UNS.
- 3. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa FK UNS.
- 4. Melaksanakan koordinasi dengan semua organisasi mahasiswa di FK UNS demi terwujudnya stabilitas kehidupan mahasiswa.
- 5. Meningkatkan intelektualitas dan moralitas mahasiswa sebagi insan terpelajar.
- 6. Mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas tinggi
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Anggota BEM FK UNS adalah seluruh mahasiswa dari setiap progam studi di FK UNS
Pasal 10
Ayat 1. Pengurus BEM FK UNS adalah mahasiswa dari setiap program studi di FK UNS yang telah dilantik dan disahkan sebagai Kabinet BEM FK UNS.
Ayat 2. Pelantikan dan pengesahan Presiden BEM FK UNS oleh DEMA FK UNS selaku pemegang legislatif mahasiswa di FK UNS.
Ayat 3. Pelantikan dan pengesahan Kabinet BEM FK UNS oleh Dekan FK UNS selaku pemegang kebijakan tertinggi di FK UNS.
Ayat 4. Yang dimaksud kabinet adalah Presiden BEM FK UNS beserta seluruh pengurusnya.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi adalah Presiden BEM FK UNS selaku mandataris DEMA FK UNS.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Presiden BEM FK UNS
Ayat1. Presiden BEM FK UNS adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi mahasiswa FK UNS.
Ayat 2. Presiden BEM FK UNS bertanggung jawab kepada DEMA FK UNS.
Pasal 13
Sekretaris Jenderal BEM FK UNS
Ayat 1. Sekretaris jenderal BEM FK UNS yang selanjutnya disebut Sekjen BEM FK UNS adalah sebagai second leader kabinet BEM FK UNS dan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan admininstrasi BEM FK UNS.
Ayat 2. Sekjen BEM FK UNS bertanggung jawab kepada Presiden BEM FK UNS.
Pasal 14
Kementerian BEM FK UNS
Ayat1. Kementerian BEM FK UNS adalah merupakan unit kerja bentukan Presiden BEM FK UNS yang memiliki wilayah kerja tersendiri, dan memiliki wewenang luas untuk melakukan program-programnya sesuai dengan visi dan misi BEM FK UNS, AD/ART BEM FK UNS, dan GBHO BEM FK UNS.
Ayat 2. Setiap Kementerian dipimpin oleh seorang menteri.
Ayat 3. Menteri Kementerian BEM FK UNS bertanggung jawab kepada Presiden BEM FK UNS.
Pasal 15
Direktorat Jenderal
Ayat 1. Merupakan unit kerja di bawah Kementerian yang dibentuk untuk membantu kinerja dari suatu kementerian yang bersangkutan dengan spesialisasi tertentu.
Ayat 2. Setiap direktorat jenderal dipimpin oleh seorang kepala direktorat jenderal.
Ayat 3. Kepala direktorat jenderal bertanggung jawab kepada Menteri Kementerian.
Pasal 16
Badan Semi Otonom
Ayat 1. Badan Semi Otonom atau disingkat BSO adalah suatu badan bentukan BEM yang merupakan kepanjangan tangan dari BEM yang bergerak dalam bidang tertentu dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri dengan mempunyai visi-misi dan AD/ART sendiri namun tetap mengacu pada visi misi BEM FK UNS dan AD/ART BEM FK UNS.
Ayat 2. BSO dipimpin oleh seorang ketua yang dilantik dan disahkan oleh Presiden BEM FK UNS.
Ayat 3. Ketua BSO bertanggung jawab langsung kepada Presiden BEM FK UNS.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber keuangan BEM FK UNS berasal dari:
- Dana Kemahasiswaan FK UNS.
- Dana Ikatan Orang tua Mahasiswa (IOM) FK UNS.
- Usaha-usaha mandiri dan bantuan lain yang sah dan halal.
BAB IX
MUSYAWARAH
Pasal 18
Musyawarah BEM FK UNS terdiri dari:
- Rapat kerja (Raker) BEM FK UNS.
- Rapat Harian Terbatas (RHT)
- Rapat Harian Lengkap (RHL)
- Sidang Pleno awal tahun kepengurusan.
- Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan.
- Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan.
- Sidang Pleno luar biasa.
BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 19
Ayat 1. Lambang BEM FK UNS diatur dalam peraturan tersendiri.
Ayat 2. Atribut BEM FK UNS diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 20
Ayat 1. Perubahan AD BEM FK UNS hanya dapat dilakukan apabila ada kejadian luar biasa melalui sidang pleno luar biasa.
Ayat 2. Perubahan AD BEM FK UNS dapat diusulkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh pengurus kabinet BEM FK UNS.
Ayat 3. Perubahan ART BEM FK UNS hanya dapat dilakukan pada sidang pleno awal kepengurusan BEM FK UNS dan atau pada sidang pleno luar biasa.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran BEM FK UNS hanya dapat dilakukan oleh kesepakatan DEMA FK UNS, Dekan FK UNS, dan Rektor UNS.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak melanggar anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KABINET HARMONIS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET
PERIODE 2012/2013
BAB 1
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Syarat Kepengurusan BEM FK UNS
Ayat 1. Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar tercatat dengan sah sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS.
Ayat 2. Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti alur rekruitmen untuk menjadi pengurus BEM FK UNS sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku.
Ayat 3. Aturan dan tata cara rekruitmen diatur pada peraturan tersendiri.
Ayat 4. Mahasiswa yang bersangkutan telah dilantik dan disahkan oleh Dekan FK UNS sebagai pengurus Kabinet BEM FK UNS.
Pasal 2
Sanksi Pengurus
Ayat 1. Pengurus dapat dikenakan sanksi apabila tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus.
Ayat 2. Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden BEM FK UNS dengan pertimbangan menteri Kementerian yang bersangkutan.
- Pembekuan hak pengurus sampai dengan mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada BEM FK UNS dan disetujui oleh Presiden BEM FK UNS melalui rapat harian terbatas.
- Pencabutan status sebagai pengurus BEM FK UNS dengan surat keputusan Presiden BEM FK UNS.
Ayat 3. Tata cara sanksi dan/atau pemberhentian akan diatur dalam ketentuan dan peraturan tersendiri.
Pasal 3
Kehilangan Status Kepengurusan
Mahasiswa kehilangan status sebagai pengurus BEM FK UNS bila:
- Meninggal dunia.
- Sudah tidak menjadi mahasiswa FK UNS lagi.
- Mahasiswa yang bersangkutan dengan sadar menyatakan pengunduran diri dan telah disetujui oleh presiden BEM FK UNS.
- Hilang akal.
- Pencabutan status.
Pasal 4
Pembelaan Diri
Pengurus yang dikenakan sanksi berhak mengajukan pembelaan diri melalui DEMA FK UNS.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 5
Setiap pengurus BEM FK UNS berhak:
- Diperlakukan setara sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing tanpa memandang tahun angkatan dan program studi setiap mahasiswa.
- Memanfatkan segala fasilitas BEM FK UNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mendapatkan perlindungan dari BEM FK UNS jika terjadi permasalahan yang menyangkut kepengurusannya sebagai pengurus BEM FK UNS dan akan diatur kemudian.
- Berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dengan tujuan membangun kemajuan FK UNS.
- Mengikuti segala jenis kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM FK UNS sesuai dengan peraturan yang berlaku pada setiap kegiatan.
- Mendapatkan bimbingan dan/atau pelatihan mengenai keorganisasian.
- Mewakili BEM FK UNS baik ke dalam maupun ke luar lingkungan FK UNS
Pasal 6
Setiap pengurus BEM FK UNS bekewajiban:
- Mentaati AD/ART BEM FK UNS.
- Menjaga nama baik BEM FK UNS dan institusi FK UNS.
- Melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan arahan kerja BEM FK UNS.
- Menjalin kesolidan antarpengurus BEM FK UNS dengan tetap menjaga profesionalitas kerja.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
|
PRESIDEN |
|
Sekretaris Jenderal |
|
Kementerian Keuangan |
|
Dirjen Personalia |
|
Dirjen Administrasi |
|
Dirjen. Finansial Mandiri |
|
Kementerian Internal |
|
Kementerian Eksternal |
|
Kementerian PSDM |
|
Kementerian KOMINFO |
|
Kementerian Sosial |
|
Kementerian Advokasi |
|
Dirjen. Hubungan Eksternal |
|
Dirjen Propaganda dan Jurnalistik |
|
Dirjen Teknologi dan Informasi |
|
Dirjen Kajian Strategis dan Ilmiah |
|
Dirjen Kajian Strategis dan Ilmiah |
|
Dirjen Teknologi dan Informasi |
|
Dirjen Propaganda dan Jurnalistik |
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Presiden BEM FK UNS
Ayat 1. Tugas Presiden BEM FK UNS adalah:
- Membuat arahan kerja untuk tiap Kementerian.
- Mengkoordinasikan segala elemen BEM FK UNS agar berjalan searah visi dan misi BEM FK UNS.
- Memberikan surat keputusan yang menyangkut masalah keorganisasian BEM FK UNS.
- Membuat laporan pertanggungjawaban pada tengah dan akhir periode kepengurusan sebagai mandataris DEMA FK UNS.
- Bertanggung jawab atas stabilitas dan ketahanan internal Pengurus BEM FK UNS
Ayat 2. Wewenang dari Presiden BEM FK UNS adalah:
- Presiden BEM FK UNS memiliki hak prerogatif untuk menentukan struktur kabinetnya.
- Mengambil kebijakan tertinggi BEM FK UNS.
- Presiden BEM FK UNS memiliki wewenang penuh untuk mengkoordinasikan secara integral seluruh struktur kabinetnya, dengan mekanisme kerja yang sudah diatur.
Pasal 9
Sekretaris Jenderal
Ayat 1. Tugas Sekretaris jenderal adalah:
- Menjadi second leader BEM FK UNS
- Bertanggung jawab atas teraturnya administrasi BEM FK UNS
- Membantu presiden dalam menjaga stabilitas dan ketahanan internal Pengurus BEM FK UNS
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Presiden BEM FK UNS
- Mewujudkan manajemen BEM FK UNS yang profesional.
- Bertanggung jawab atas pendelegasian Pengurus BEM FK UNS ke suatu kegiatan.
Ayat 2. Wewenang dari sekretaris jenderal adalah:
- Membuat program kerja mengenai kesekretariatan.
- Memberikan masukan dan evaluasi kepada Presiden terkait perkembangan dan kemajuan organisasi.
- Bersama dengan menteri luar negeri dan menteri PSDM, menentukan delegasi BEM FK UNS untuk suatu kegiatan di luar FK UNS.
- Bersama dengan menteri dalam negeri dan menteri PSDM, menentukan delegasi BEM FK UNS untuk suatu kegiatan di dalam FK UNS.
Pasal 10
Kementerian BEM FK UNS
Ayat 1. Tugas setiap Kementerian adalah:
- Membuat dan melaksanakan program kerja Kementerian sesuai dengan arahan kerja Presiden BEM FK UNS
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Presiden BEM FK UNS
Ayat 2. Wewenang setiap Kementerian adalah:
- Meminta penjelasan kepada Presiden mengenai arahan kerja organisasi.
- Menentukan langkah-langkah strategis demi terlaksananya program kegiatan tiap Kementerian.
Pasal 11
Direktorat Jenderal
Ayat 1. Tugas dari Direktorat Jenderal adalah:
- Membuat dan melaksanakan program kerja direktorat jenderal sesuai dengan arahan kerja Presiden BEM FK UNS.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada menteri Kementerian.
Ayat 2. Wewenang dari direktorat jenderal adalah:
- Meminta penjelasan mengenai arahan kerja direktorat jenderal kepada menteri Kementerian yang membawahinya.
- Menentukan langkah-langkah strategis untuk kelancaran program kerja Kementerian yang diamanahkan kepada direktorat jenderal.
Pasal 12
Badan Semi Otonom ( BSO )
Ayat 1. Tugas BSO adalah:
- Membuat struktur kepengurusan yang dapat memperlancar keberlangsungan organisasi sesuai dengan arahan kerja Presiden untuk BSO yang bersangkutan.
- Membuat AD/ART BSO sebagai landasan organisasi dengan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART BEM FK UNS.
- Membuat program kerja sesuai dengan spesifikasi kerja BSO yang bersangkutan.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Presiden BEM FK UNS.
Ayat 2. Wewenang dari BSO adalah:
- Mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan arahan kerja BSO yang telah di buat.
- Meminta penjelasan kepada presiden BEM mengenai arahan kerja BEM FK UNS khususnya yang menyangkut BSO tersebut.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 13
Rapat Kerja (Raker)
Ayat 1: Raker adalah rapat yang dilaksanakan pada awal kepengurusan untuk membahas program kerja selama satu periode kepengurusan.
Ayat 2. Raker minimal dihadiri oleh setengah dari jumlah ditambah satu orang pengurus BEM FK UNS dan sudah mencakup perwakilan dari setiap Kementerian.
Ayat 3: Ketentuan dan mekanisme raker akan diatur dalam tata tertib raker.
Ayat 4. Hasil disahkan oleh Presiden BEM FK UNS dengan surat keputusan Presiden BEM FK UNS.
Pasal 14
Rapat Harian Terbatas (RHT)
Ayat 1. RHT adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengambil langkah-langkah strategis demi kelancaran BEM FK UNS di dalam kepengurusannya.
Ayat 2. RHT dihadiri oleh Presiden BEM FK UNS, Sekjen, dan menteri Kementerian.
Ayat 3. RHT diatur dan dikoordinir oleh Sekjen.
Pasal 15
Rapat Harian Lengkap (RHL)
Ayat 1. RHL adalah rapat yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan langkah kerja dan mengambil keputusan strategis yang menyangkut BEM FK UNS.
Ayat 2. RHL dihadiri oleh seluruh pengurus BEM FK UNS.
Ayat 3. RHL diatur dan dikoordinir oleh Sekjen.
Pasal 16
Sidang Pleno awal tahun kepengurusan
Ayat 1. Sidang pleno awal tahun kepengurusan adalah sidang yang diadakan di awal kepengurusan untuk membahas ART BEM FK UNS dan GBHK BEM FK UNS.
Ayat 2. Peraturan tentang Sidang Pleno awal tahun kepengurusan diatur dalam peraturan tersendiri.
Ayat 3. Hasil sidang pleno BEM FK UNS minimal dihadiri oleh setengah dari jumlah ditambah satu orang pengurus BEM FK UNS dan sudah mencakup perwakilan dari setiap Kementerian.
Ayat 4. Hasil dari Sidang Pleno awal tahun kepengurusan disahkan oleh Presiden BEM FK UNS.
Pasal 17
Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan
Ayat 1. Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan adalah sidang untuk membahas laporan pertanggungjawaban Sekjen, menteri Kementerian, dan ketua BSO di pertengahan kepengurusan kepada Presiden BEM FK UNS.
Ayat 2. Hasil dari Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan disahkan oleh Presiden BEM FK UNS.
Pasal 18
Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan
Ayat 1. Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan adalah sidang untuk membahas laporan pertanggungjawaban Sekjen, menteri Kementerian, dan ketua BSO di akhir kepengurusan kepada Presiden BEM FK UNS.
Ayat 2. Hasil dari Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan disahkan oleh Presiden BEM FK UNS.
Ayat 3. Ketentuan dan mekanisme sidang pleno akhir tahun kepengurusan BEM FK UNS akan diatur dalam tata tertib sidang
Pasal 19
Sidang Pleno luar biasa
Ayat 1. Sidang Pleno luar biasa adalah sidang yang dilakukan dalam keadaan luar biasa.
Ayat 2. Keadaan luar biasa adalah keadaan yang dapat mengganggu stabilitas dan keberlangsungan organisasi.
Ayat 3. Hasil dari sidang pleno luar biasa disahkan oleh Presiden BEM FK UNS.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 20
Lambang
Ayat 1. Lambang BEM FK UNS adalah
Ayat 2. Arti lambang:
- Berbentuk seperti “yin dan yang” yang melambangkan keseimbangan dan stabilitas
- Warna hitam dan ujung yang lancip pada bentuk “yin dan yang” menandakan ketegasan
- Bentuk lingkaran di tengah melambangkan keteguhan
- Warna merah putih melambangkan bendera Republik Indonesia.
- Ular dan tongkat di tengah melambangkan mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Pasal 21
Atribut
Ayat 1. Atribut BEM FK UNS berupa jaket, pin, bendera, atau segala sesuatu yang berhubungan dengan BEM FK UNS.
Ayat 2. Penetapan sebagai atribut disepakati oleh Presiden BEM FK UNS, Sekjen, dan menteri setiap Kementerian.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri.